Target
Penerimaan Sulit Dicapai
Kantor
Wilayah DJP Sumsel dan Babel, kini tidak lagi berorientasi pada
target penerimaan. Situasi ekonomi yang sedang lesu kini mulai
dimaklumi DJP. Paling utama saat ini adalah, Wajib Pajak menyadari
kewajibannya membayar pajak.
PALEMBANG,
RP – Demikian dituturkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jendral Pajak Sumsel dan Babel Samon Jaya, Senin (31/8). Ini sejalan
dengan argumen yang dilontarkan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
(IKPI), yang pesimistis target yang ditetapkan Kanwil pajak di awal
tahun, bakal terealisasi.
“Sebetulnya
banyak potensi pendapatan pajak dari sektor lain, meski kondisi
ekonomi sedang mengalami penurunan, DJP memiliki banyak cara untuk
mendapatkan pajak. Namun target bukanlah misi utama kami, yang
penting setiap pengusaha yang memiliki keuntungan semuanya harus taat
dan sadar mau membayar pajak,” kata Samon Jaya, di ruang kerjanya
Senin (31/8).
Terpisah, Ketua IKPI
Cabang Palembang Andreas Budiman mengatakan, upaya yang dilakukan DJP
melalui progam melakukan proses hukum terhadap wajib pajak nakal,
patut didukung. Sebab, hal ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah
terhadap pelaku tidak kejahatan perpajakan.
Apalagi
sambung dia, selama ini tindakan kejahatan pajak modusnya sangat
banyak, bisa melibatkan owner perusahaan, bendahara, pegawai
pajak, hingga konsultan. Penegakkan proses hukum tentu menjadi simbol
jika pemerintah serius untuk membenahi sektor pajak.
“Kementrian
keuangan secara nasional menargetkan penerimaan pajak berkisar
Rp1.600 triliun. Angka ini cukup besar untuk kondisi saat ini. Kita
bisa melihat, hingga kuartal kedua tahun ini di Kanwil Sumsel dan
Babel baru mencapai realisasi berkisar 32 persen dari total target.
Untuk kondisi ekonomi sekarang pencapaian tersebut sudah sangat
maksimal. Sebab, jika melihat pegawai pajak yang haurs bekerja hingga
larut malam,” kata Andreas disela acara seminar perpajakan dalam
rangka HUT IKPI Senin (31/8) di Hotel Emilia.
Konsultan
pajak, selaku mitra DJP tentu tidak tinggal diam, sebab ketika
penerimaan negara dari sektor pajak memuaskan artinya akan ada
perbaikan yang dilakukan pemerintah untuk masyarakat. “Makanya IKPI
konsen menjadi mitra setrategis. Kami membantu DJP mengamankan
pendapatan negara dari sektor pajak. WP yang selama ini membandel
kami ingatkan untuk melunak dan mentaati aturan pemerintah, yang
selama ini sering salah maka kamilah yang petama kali mengusulkan
kepada WP untuk melakukan perbaikan,” jelas dia.
IKPI lanjut dia,
selalu menjadi mitra utama bagi WP untuk masukan ketika membuat
laporan audit perpajakan, selain itu IKPI juga selalu menjadi pioner
ketika wp ada kekeliruan tehadap data pelaporan pajak. “Tindak
pidana perpajakan sebetulnya bukan murni karena kesengajaan, namun
terkadang ada pula kesalahan yang tidak disengaja namun tidak ada
yang memperingatkan, makanya ketika pengusaha sudah menggunakan jasa
konsultan, dijamin kesalahan itu bisa diminimalisir,” jelasnya.
Perbaiki SPT 5 Tahun Terakhir
Sebagai langkah mengintensifkan
penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumsel dan
Babel kini mulai kembali melakukan pemeriksaan terhadap surat
pemberitahuan (SPT) pajak selama 5 tahun ke belakang, tehitung sejak
tahun 2010-2011.
Kepala DJP Sumsel
dan Babel, Samon Jaya mengatakan, pihaknya segaja kembali memeriksa
SPT setidaknya sejak tahun 2010 lalu. Hal tersebut dilakukan
mengingat masih banyaknya wajib pajak (WP) yang diduga melaporkan
kewajiban pajak mereka dengan tidak sebenarnya. “Kami ingin
memberikan kesadaran bagi wajib pajak agar transaksi yang
dilaporkannya benar. Mungkin masih ada usaha lain yang belum
dilaporkan,” kata Samon, Senin (31/8).
Pihaknya khawatir,
jika perbaikan itu tak dilakukan, fungsional pemeriksa di bagian
kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan suatu waktu kepada WP atas
informasi dari pihak ketiga. “Makanya kami memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperbaiki laporan SPT-nya,
mulai dari 2010- 2014. Siapa tahu masih ada usaha lain yang belum
dilaporkan,” terangnya.
Kebijakan ini
berlaku untuk seluruh WP, baik badan hukum, maupun individu. Model
pelaporan perbaikan SPT itu diisi perlembarnya, sehingga ada 5 data
perbaikan untuk tiap-tiap tahun sejak 2010-2014.
Dikatakan Samon,
pihakanya sudah menemukan beberapa indikasi akan ketidak benaran WP
dalam melaporkan kewajibanya membayar pajak, seperti pada industri
penggilingan beras. Diamana ada yang melaporkan omset hanya Rp 8
miliar pertahun, padahal setelah diselidiki ternyata omset yang
diterima mencapai Rp 30 miliar. “Bukan hanya industri besar,
termasuk juga pelaku usaha serupa yang telah memiliki mesin
penggilingan sendiri,” ucapnya.
Sementara itu,
Samon mengungkapkan, sebagai salah satu langkah untuk mengintensifkan
pajak pihaknya telah membekukan 119 rekening WP berasal dari badan
usaha maupun pribadi.
Selain memblokir
rekening, DJP juga setidaknya telah mengajukan sekitar 26 Wajib Pajak
(WP) kepada Kementrian Imigrasi agar dapat dicekal berangkat keluar
negeri. Pencekalan dilakukan, sebab sejumlah WP tersebut, dianggap
telah melakukan penyimpangan dalam pelaporan pajak.
Jumlah tersebut,
lanjut Samon, kemungkinan akan terus bertambah. Dari total 26 WP yang
diajukan untuk dicekal, dua diantaranya sudah resmi dicekal untuk
berangkat keluar negeri. “ Jadi sebaiknya wajib paja itu jujur
dalam melaporkan kewajibanya membayar pajak. Terlebih, tahun ini
merupakan tahap tahun binaan pajak,” ungkapnya, sembari menambahkan
pencekalan yang dilakukan dengan rentan waktu 6 bulan kedepan, dan
dapat diperpanjang hingga WP tersebut telah menyelesaikan
permasalahan pajaknya
Lebih jauh Samon
mengungkapkan, pihaknya mencatat perolehan pendapatan pajak baru
sekitar Rp5,9 triliun hanya 39,7 persen dari target tahun ini sebesar
Rp14,9 triliun. realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 3,3
persen dibanding periode sama tahun lalu (year to date)
sebesar Rp4,9 triliun. “Meski ekonomi melambat, namun perncapaian
masih tumbuh. Itu dikarenakan meningkatnya kesadaran masyarakat
membayar pajak,” pungkasnya. (iam/tma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar