Senin, 31 Agustus 2015

Yang Penting Bayar Pajak

 Target Penerimaan Sulit Dicapai

Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Babel, kini tidak lagi berorientasi pada target penerimaan. Situasi ekonomi yang sedang lesu kini mulai dimaklumi DJP. Paling utama saat ini adalah, Wajib Pajak menyadari kewajibannya membayar pajak.

PALEMBANG, RP – Demikian dituturkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumsel dan Babel Samon Jaya, Senin (31/8). Ini sejalan dengan argumen yang dilontarkan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), yang pesimistis target yang ditetapkan Kanwil pajak di awal tahun, bakal terealisasi.
“Sebetulnya banyak potensi pendapatan pajak dari sektor lain, meski kondisi ekonomi sedang mengalami penurunan, DJP memiliki banyak cara untuk mendapatkan pajak. Namun target bukanlah misi utama kami, yang penting setiap pengusaha yang memiliki keuntungan semuanya harus taat dan sadar mau membayar pajak,” kata Samon Jaya, di ruang kerjanya Senin (31/8).
Terpisah, Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman mengatakan, upaya yang dilakukan DJP melalui progam melakukan proses hukum terhadap wajib pajak nakal, patut didukung. Sebab, hal ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku tidak kejahatan perpajakan.
Apalagi sambung dia, selama ini tindakan kejahatan pajak modusnya sangat banyak, bisa melibatkan owner perusahaan, bendahara, pegawai pajak, hingga konsultan. Penegakkan proses hukum tentu menjadi simbol jika pemerintah serius untuk membenahi sektor pajak.
“Kementrian keuangan secara nasional menargetkan penerimaan pajak berkisar Rp1.600 triliun. Angka ini cukup besar untuk kondisi saat ini. Kita bisa melihat, hingga kuartal kedua tahun ini di Kanwil Sumsel dan Babel baru mencapai realisasi berkisar 32 persen dari total target. Untuk kondisi ekonomi sekarang pencapaian tersebut sudah sangat maksimal. Sebab, jika melihat pegawai pajak yang haurs bekerja hingga larut malam,” kata Andreas disela acara seminar perpajakan dalam rangka HUT IKPI Senin (31/8) di Hotel Emilia.
Konsultan pajak, selaku mitra DJP tentu tidak tinggal diam, sebab ketika penerimaan negara dari sektor pajak memuaskan artinya akan ada perbaikan yang dilakukan pemerintah untuk masyarakat. “Makanya IKPI konsen menjadi mitra setrategis. Kami membantu DJP mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak. WP yang selama ini membandel kami ingatkan untuk melunak dan mentaati aturan pemerintah, yang selama ini sering salah maka kamilah yang petama kali mengusulkan kepada WP untuk melakukan perbaikan,” jelas dia.
IKPI lanjut dia, selalu menjadi mitra utama bagi WP untuk masukan ketika membuat laporan audit perpajakan, selain itu IKPI juga selalu menjadi pioner ketika wp ada kekeliruan tehadap data pelaporan pajak. “Tindak pidana perpajakan sebetulnya bukan murni karena kesengajaan, namun terkadang ada pula kesalahan yang tidak disengaja namun tidak ada yang memperingatkan, makanya ketika pengusaha sudah menggunakan jasa konsultan, dijamin kesalahan itu bisa diminimalisir,” jelasnya.
Perbaiki SPT 5 Tahun Terakhir
Sebagai langkah mengintensifkan penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumsel dan Babel kini mulai kembali melakukan pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan (SPT) pajak selama 5 tahun ke belakang, tehitung sejak tahun 2010-2011.
Kepala DJP Sumsel dan Babel, Samon Jaya mengatakan, pihaknya segaja kembali memeriksa SPT setidaknya sejak tahun 2010 lalu. Hal tersebut dilakukan mengingat masih banyaknya wajib pajak (WP) yang diduga melaporkan kewajiban pajak mereka dengan tidak sebenarnya. “Kami ingin memberikan kesadaran bagi wajib pajak agar transaksi yang dilaporkannya benar. Mungkin masih ada usaha lain yang belum dilaporkan,” kata Samon, Senin (31/8).
Pihaknya khawatir, jika perbaikan itu tak dilakukan, fungsional pemeriksa di bagian kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan suatu waktu kepada WP atas informasi dari pihak ketiga. “Makanya kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperbaiki laporan SPT-nya, mulai dari 2010- 2014. Siapa tahu masih ada usaha lain yang belum dilaporkan,” terangnya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh WP, baik badan hukum, maupun individu. Model pelaporan perbaikan SPT itu diisi perlembarnya, sehingga ada 5 data perbaikan untuk tiap-tiap tahun sejak 2010-2014.
Dikatakan Samon, pihakanya sudah menemukan beberapa indikasi akan ketidak benaran WP dalam melaporkan kewajibanya membayar pajak, seperti pada industri penggilingan beras. Diamana ada yang melaporkan omset hanya Rp 8 miliar pertahun, padahal setelah diselidiki ternyata omset yang diterima mencapai Rp 30 miliar. “Bukan hanya industri besar, termasuk juga pelaku usaha serupa yang telah memiliki mesin penggilingan sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Samon mengungkapkan, sebagai salah satu langkah untuk mengintensifkan pajak pihaknya telah membekukan 119 rekening WP berasal dari badan usaha maupun pribadi.
Selain memblokir rekening, DJP juga setidaknya telah mengajukan sekitar 26 Wajib Pajak (WP) kepada Kementrian Imigrasi agar dapat dicekal berangkat keluar negeri. Pencekalan dilakukan, sebab sejumlah WP tersebut, dianggap telah melakukan penyimpangan dalam pelaporan pajak.
Jumlah tersebut, lanjut Samon, kemungkinan akan terus bertambah. Dari total 26 WP yang diajukan untuk dicekal, dua diantaranya sudah resmi dicekal untuk berangkat keluar negeri. “ Jadi sebaiknya wajib paja itu jujur dalam melaporkan kewajibanya membayar pajak. Terlebih, tahun ini merupakan tahap tahun binaan pajak,” ungkapnya, sembari menambahkan pencekalan yang dilakukan dengan rentan waktu 6 bulan kedepan, dan dapat diperpanjang hingga WP tersebut telah menyelesaikan permasalahan pajaknya
Lebih jauh Samon mengungkapkan, pihaknya mencatat perolehan pendapatan pajak baru sekitar Rp5,9 triliun hanya 39,7 persen dari target tahun ini sebesar Rp14,9 triliun. realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 3,3 persen dibanding periode sama tahun lalu (year to date) sebesar Rp4,9 triliun. “Meski ekonomi melambat, namun perncapaian masih tumbuh. Itu dikarenakan meningkatnya kesadaran masyarakat membayar pajak,” pungkasnya. (iam/tma)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar